JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang batas tenor cicilan KPR subsidi hingga 30 tahun, sebagai langkah memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah.
Dengan kebijakan ini, cicilan per bulan bisa lebih ringan sehingga rumah subsidi lebih terjangkau bagi keluarga muda maupun calon pembeli pertama.
Namun, tidak semua masyarakat otomatis memenuhi syarat. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan rumah subsidi.
Hal ini dijelaskan melalui akun resmi Instagram Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), agar calon pembeli memahami ketentuan sebelum mengajukan KPR.
Syarat Beli Rumah Subsidi
Beberapa kriteria yang ditetapkan pemerintah bagi calon pembeli rumah subsidi adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia lebih dari 21 tahun
Belum pernah memiliki rumah sebelumnya
Belum pernah menerima bantuan subsidi perumahan
Penghasilan sesuai ketentuan rumah subsidi
Batas maksimal penghasilan MBR yang bisa membeli rumah subsidi diatur dalam Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025, dibagi berdasarkan zona wilayah:
Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB): Rp8,5 juta untuk yang belum kawin, Rp10 juta untuk yang sudah kawin, Rp10 juta bagi peserta Tapera
Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali): Rp9 juta belum kawin, Rp11 juta sudah kawin, Rp11 juta untuk Tapera
Zona 3 (Papua dan sekitarnya): Rp10,5 juta belum kawin, Rp12 juta sudah kawin, Rp12 juta untuk Tapera
Zona 4 (Jabodetabek): Rp12 juta belum kawin, Rp14 juta sudah kawin, Rp14 juta untuk Tapera
Dengan pembagian zona ini, pemerintah menyesuaikan kemampuan bayar masyarakat sesuai kondisi ekonomi di tiap wilayah.
Harga Rumah Subsidi 2026
Harga rumah subsidi untuk 2026 tetap sama seperti tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 689/KPTS/M/2023. Berikut rinciannya:
Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Mentawai): Rp166 juta
Kalimantan (kecuali Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp182 juta
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau (kecuali Anambas): Rp173 juta
Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp185 juta
Papua dan sekitarnya: Rp240 juta
Harga yang stabil ini memungkinkan calon pembeli merencanakan pembiayaan KPR secara matang, apalagi dengan tenor 30 tahun yang baru.
Hal-Hal yang Harus Dicek Sebelum Membeli
Calon pembeli rumah subsidi disarankan melakukan pengecekan secara menyeluruh untuk memastikan transaksi aman dan sah. Hal-hal yang harus diperiksa meliputi:
Legalitas tanah dan sertifikat jelas
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersedia
Pengembang terdaftar dan bekerja sama dengan bank penyalur
Pengecekan bisa dilakukan melalui sistem informasi resmi pemerintah, yakni di sireng.pkp.go.id. Dengan memastikan dokumen lengkap dan pengembang resmi, risiko sengketa atau praktik ilegal dapat diminimalisir.
Praktik yang Tidak Boleh Dilakukan
Pemerintah juga menegaskan beberapa hal yang dilarang bagi calon pembeli rumah subsidi, di antaranya:
Menjadikan rumah subsidi sebagai rumah kedua atau investasi
Manipulasi penghasilan untuk memenuhi syarat
Tidak jujur terkait status kepemilikan rumah
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pembatalan fasilitas KPR subsidi, sehingga calon pembeli harus mematuhi ketentuan secara ketat.
Dengan memahami syarat, harga, dan aturan legal, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas KPR subsidi dengan aman dan sesuai aturan pemerintah.