JAKARTA - Sejumlah pengelola sumur tua bersama perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Koperasi Unit Desa (KUD) mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyampaikan aspirasi terkait penyesuaian tarif jasa angkat dan angkut minyak mentah menjadi 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Dalam audiensi tersebut, mereka menegaskan pentingnya kebijakan yang lebih adil demi menjaga keberlanjutan usaha sumur tua sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah produksi.
Dorongan Kenaikan Tarif Jasa Angkut Minyak
Audiensi yang digelar di kantor Kementerian ESDM ini dihadiri oleh sejumlah pengelola sumur tua dari berbagai daerah, termasuk perwakilan BUMD dan KUD yang selama ini menjadi tulang punggung pengelolaan sumur-sumur minyak tua. Mereka menilai tarif jasa angkat dan angkut yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan biaya operasional riil di lapangan. Kenaikan tarif menjadi 80 persen dari ICP dinilai sebagai langkah realistis untuk menutup biaya produksi, perawatan peralatan, serta pengupahan tenaga kerja lokal.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora Siswanto turut mendampingi rombongan. Ia menyampaikan dukungan penuh terhadap aspirasi para pengelola sumur tua. Menurutnya, kebijakan tarif yang lebih proporsional akan membantu meningkatkan semangat produksi sekaligus mendorong legalitas dan tata kelola yang lebih baik. “Kami berharap pemerintah pusat bisa melihat kondisi riil di lapangan. Kenaikan tarif ini bukan sekadar tuntutan, melainkan kebutuhan agar usaha sumur tua tetap berjalan,” ujar Siswanto dalam audiensi tersebut, Jumat, “27 Februari 2026”.
Peran BUMD dan KUD dalam Pengelolaan Sumur Tua
Keberadaan BUMD dan KUD dalam pengelolaan sumur tua memiliki peran strategis, terutama dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan kebijakan pemerintah. Selama ini, BUMD dan KUD tidak hanya berfungsi sebagai badan usaha, tetapi juga sebagai institusi sosial yang memastikan manfaat ekonomi dari produksi minyak dapat dirasakan langsung oleh warga sekitar.
Pengelola sumur tua menilai bahwa dukungan kebijakan tarif yang lebih adil akan memperkuat peran BUMD dan KUD sebagai penggerak ekonomi lokal. Selain menciptakan lapangan kerja, aktivitas produksi juga memicu tumbuhnya sektor pendukung, mulai dari jasa transportasi, perbengkelan, hingga penyediaan logistik. Dengan tarif jasa angkat dan angkut yang lebih memadai, pengelolaan sumur tua diharapkan dapat dilakukan lebih profesional, aman, dan ramah lingkungan.
Aspirasi untuk Keadilan Ekonomi dan Keberlanjutan
Dalam audiensi tersebut, para pengelola menekankan bahwa kenaikan tarif menjadi 80 persen ICP bukan semata-mata untuk meningkatkan keuntungan. Mereka menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan operasi sumur tua yang selama ini menghadapi tantangan besar, mulai dari fluktuasi harga minyak dunia, keterbatasan teknologi, hingga biaya perawatan sumur yang semakin tinggi.
Siswanto menambahkan bahwa aspirasi ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menata sumur minyak rakyat dan sumur tua agar lebih tertib dan produktif. Ia menilai kebijakan yang berpihak pada pengelola akan mendorong legalisasi aktivitas produksi, mengurangi praktik ilegal, serta meningkatkan kontribusi sektor migas terhadap penerimaan negara dan daerah. “Jika tarifnya realistis, maka pengelola akan lebih patuh terhadap aturan, termasuk aspek keselamatan dan lingkungan,” katanya, “27 Februari 2026”.
Harapan terhadap Respons Kementerian ESDM
Para pengelola sumur tua berharap Kementerian ESDM dapat menindaklanjuti aspirasi ini melalui kajian komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mereka meyakini bahwa kebijakan tarif jasa angkat dan angkut yang lebih proporsional akan memberikan efek domino positif, baik bagi peningkatan produksi nasional maupun kesejahteraan masyarakat.
Kementerian ESDM sendiri selama ini terus mendorong penataan sumur minyak rakyat dan sumur tua melalui regulasi yang bertujuan meningkatkan produksi sekaligus memastikan aspek keselamatan dan lingkungan. Dalam konteks tersebut, usulan kenaikan tarif dinilai sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan agar lebih adaptif terhadap kondisi lapangan.
Para pengelola menegaskan komitmen mereka untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Dengan adanya dukungan kebijakan yang tepat, mereka optimistis sumur tua dapat menjadi salah satu penopang produksi minyak nasional di tengah tantangan penurunan produksi dari lapangan-lapangan besar.
Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Daerah
Keberadaan sumur tua di sejumlah wilayah, termasuk Blora dan daerah penghasil minyak lainnya, telah lama menjadi sumber penghidupan bagi ribuan keluarga. Aktivitas produksi yang berkelanjutan tidak hanya memberikan pendapatan langsung, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi lokal. Oleh karena itu, kebijakan tarif yang mendukung keberlangsungan usaha sumur tua dinilai memiliki dimensi sosial yang sangat kuat.
Pengelola sumur tua berharap pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi dalam merumuskan kebijakan yang berkeadilan. Dengan demikian, potensi sumur tua dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan aspek keselamatan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan dalam audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kebijakan yang lebih responsif dan berkelanjutan di sektor hulu migas.