Danantara Tanggapi Proyek LRT City Anak BUMN yang Mangkrak

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:47:01 WIB
Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria. (Foto: NET)

JAKARTA — Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara angkat bicara mengenai polemik proyek apartemen LRT City yang dikembangkan PT Adhi Commuter Properti Tbk. (ADCP), anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI).

Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan tersebut. Namun, dia memastikan akan mengecek lebih lanjut duduk persoalannya. 

"Oh bukan sama saya itu. Nanti saya coba cek [terkait apartemen LRT City yang mangkrak],” kata Dony saat ditemui seusai Akad Massal Rumah Subsidi di Perumahan Puri Delta City Side Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sekitar 2.400 konsumen Apartemen LRT City hingga kini belum menerima unit yang dijanjikan. 

Mayoritas pembeli sebelumnya dijadwalkan menerima serah terima hunian pada 2023–2024. Namun, hingga saat ini banyak konsumen, baik yang telah melunasi pembayaran maupun masih mencicil Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian proyek.

Kondisi tersebut mendorong konsumen LRT City yang diwakili oleh Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) melayangkan somasi kepada pengembang karena pembangunan proyek dinilai belum menunjukkan perkembangan.

Somasi bernomor Ref.: 150/ZN/LAKDKIJ/VII/25 itu ditujukan kepada KSO PT Adhi Commuter Properti Tbk. (ADCP) dan PT Urban Jakarta Propertindo Tbk. (URBN) sebagai pengembang Apartemen LRT City. Langkah hukum tersebut diajukan mewakili salah satu pembeli unit yang mengaku dirugikan akibat keterlambatan pembangunan.

“Surat somasi ini dilayangkan kepada KSO PT Adhi Commuter Properti Tbk. dan PT Urban Jakarta Propertindo Tbk. selaku developer Apartemen LRT City oleh karena sampai dengan saat ini pembangunan apartemen tidak jalan sebagaimana mestinya alias mangkrak," kata Kuasa Hukum sekaligus Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, dalam keterangan resmi, Senin (27/7/2026).

Melalui somasi tersebut, konsumen menuntut pengembang mengembalikan seluruh dana pembelian unit yang telah dibayarkan, dengan nilai pengembalian yang diminta mencapai sekitar Rp161 juta per unit. 

“LAK DKI Jakarta selaku kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada developer Apartemen LRT City untuk segera mengembalikan seluruh uang milik konsumen untuk menghindari tuntutan Kepailitan dan PKPU,” lanjutnya.

Di sisi lain, manajemen PT Adhi Commuter Properti Tbk. (ADCP) menjelaskan keterlambatan penyelesaian proyek LRT City dipengaruhi oleh tekanan likuiditas yang tengah dihadapi perseroan. 

Direktur Operasi ADCP Farid Budiyanto mengatakan perusahaan saat ini sedang menjalankan proses penyehatan secara menyeluruh untuk memperkuat kondisi keuangan dan operasional.

“Kondisi yang tengah dihadapi Perseroan saat ini, dipengaruhi oleh tekanan likuiditas, pelaksanaan proses restrukturisasi perusahaan, serta berbagai langkah strategis dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha,” kata Farid.

Terkini

Concacaf Tolak Proposal Baru FIFA Terkait FFE

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 04:23:01 WIB

Caroline Dubois Gabung Tim Manny Robles Untuk Babak Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 04:18:01 WIB

PSS Sleman Siap Hadapi Jadwal Padat Musim 2026/2027

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 04:16:31 WIB