JAKARTA - Informasi harga token listrik kembali menjadi perhatian masyarakat pada pekan kedua Februari 2026.
Banyak pelanggan rumah tangga, khususnya pengguna daya 450 VA dan 900 VA, rutin memantau perkembangan tarif guna menyesuaikan pengeluaran bulanan. Pada periode 9–15 Februari 2026, PT PLN (Persero) memastikan bahwa tarif listrik nasional tidak mengalami perubahan dibandingkan awal bulan.
Stabilnya tarif listrik tersebut berdampak langsung pada harga per kilowatt hour (kWh) token listrik yang dibeli pelanggan prabayar.
Meski nominal pembelian token sama, jumlah kWh yang diterima setiap pelanggan tetap dapat berbeda, bergantung pada golongan tarif, daya terpasang, serta kategori subsidi atau nonsubsidi yang melekat pada masing-masing pelanggan.
Tarif listrik PLN Februari 2026 tetap tidak berubah
PLN menegaskan bahwa tarif listrik sepanjang Februari 2026 masih mengacu pada tarif dasar yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Artinya, tidak ada penyesuaian harga per kWh, baik untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, maupun pelayanan sosial.
Bagi pelanggan prabayar, stabilnya tarif ini membuat harga token listrik periode 9–15 Februari 2026 tidak mengalami lonjakan.
Pelanggan hanya perlu memperhatikan biaya layanan tambahan yang biasanya muncul saat pembelian token melalui aplikasi atau kanal pembayaran tertentu, seperti PLN Mobile, perbankan, atau dompet digital.
Sebagai contoh, pembelian token listrik senilai Rp50.000 melalui PLN Mobile tetap mengharuskan pelanggan membayar nominal tersebut ditambah biaya layanan. Namun, jumlah kWh yang diterima dari transaksi tersebut akan menyesuaikan tarif dasar listrik sesuai golongan pelanggan.
Rincian tarif listrik daya 450 dan 900 VA rumah tangga
Untuk pelanggan rumah tangga, tarif listrik daya 450 VA dan 900 VA pada 9–15 Februari 2026 masih berada pada level yang sama seperti awal bulan. Pelanggan Golongan R-1/TR daya 450 VA yang termasuk pelanggan subsidi dikenakan tarif Rp415 per kWh.
Sementara itu, pelanggan rumah tangga Golongan R-1/TR daya 900 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh. Adapun pelanggan rumah tangga kecil daya 900 VA kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) atau nonsubsidi dikenakan tarif Rp1.352 per kWh.
Perbedaan tarif ini membuat jumlah kWh yang diperoleh dari nominal pembelian token yang sama bisa sangat berbeda. Pelanggan subsidi akan mendapatkan kWh lebih besar dibandingkan pelanggan nonsubsidi dengan nilai pembelian yang setara.
Tarif listrik daya 450 dan 900 VA untuk pelayanan sosial
Selain rumah tangga, tarif listrik untuk sektor pelayanan sosial juga tetap tidak berubah pada periode 9–15 Februari 2026. Untuk Golongan S-1/TR daya 450 VA, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp325 per kWh.
Sementara itu, Golongan S-1/TR daya 900 VA dikenakan tarif Rp455 per kWh. Tarif ini lebih rendah dibandingkan tarif rumah tangga nonsubsidi, mengingat sektor pelayanan sosial mendapat perlakuan khusus dalam kebijakan tarif listrik nasional.
Kebijakan ini bertujuan mendukung keberlangsungan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan agar tetap dapat berjalan dengan beban biaya operasional yang terjangkau.
Tarif dasar listrik PLN seluruh golongan pelanggan
Mengacu pada ketetapan tarif per 1 Februari 2026, PLN memberlakukan tarif dasar listrik yang mencakup seluruh golongan pelanggan. Untuk rumah tangga, selain daya 450 VA dan 900 VA, tarif juga berlaku untuk daya 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Pelanggan rumah tangga menengah daya 3.500–5.500 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh, sementara rumah tangga besar dengan daya di atas 6.600 VA juga dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Untuk pelanggan bisnis, Golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sementara Golongan B-3/TM dan TT dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh.
Di sektor industri, Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh, sedangkan Golongan I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA dikenakan tarif Rp996,74 per kWh.
Tarif fasilitas pemerintah
Untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, tarif listrik juga masih mengacu pada ketentuan yang sama. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.522,88 per kWh.
Sementara itu, tarif penerangan jalan umum Golongan P-3/TR ditetapkan Rp1.699,53 per kWh, dan Golongan L/TR, TM, serta TT dikenakan tarif Rp1.644,52 per kWh.
Untuk pelayanan sosial, tarif juga mencakup daya 1.300 VA sebesar Rp708 per kWh, daya 2.200 VA Rp760 per kWh, serta daya 3.500 VA hingga 200 kVA sebesar Rp900 per kWh.
Dengan demikian, harga token listrik PLN untuk periode 9–15 Februari 2026, khususnya bagi pelanggan daya 450 VA dan 900 VA, masih mengikuti tarif dasar yang berlaku tanpa perubahan.
Masyarakat diimbau untuk tetap bijak menggunakan listrik dan menyesuaikan konsumsi agar pengeluaran tetap terkendali, terutama bagi pelanggan prabayar yang mengatur pemakaian listrik secara mandiri.