BPJS

Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan 2026 Bisa Dilakukan Online

Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan 2026 Bisa Dilakukan Online
Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan 2026 Bisa Dilakukan Online

JAKARTA - Mulai 1 Januari 2026, seluruh peserta BPJS Kesehatan diwajibkan menjalani skrining sebelum memperoleh pelayanan kesehatan. 

Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan deteksi dini penyakit serius dan mempermudah pelayanan di fasilitas kesehatan. Proses skrining menjadi salah satu syarat penting agar peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan secara optimal.

Skrining BPJS Kesehatan merupakan pengumpulan informasi riwayat kesehatan peserta yang diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024. 

Tujuan skrining adalah untuk mendeteksi risiko penyakit serius, seperti diabetes mellitus, hipertensi, stroke, anemia, dan kanker.

Menariknya, skrining ini gratis dan dapat dilakukan secara online maupun langsung di fasilitas kesehatan. Peserta tidak perlu khawatir harus datang jauh-jauh, karena sistem digital mempermudah akses.

Skrining BPJS Kesehatan Bisa Dilakukan Online

Menurut unggahan resmi akun Facebook BPJS Kesehatan tertanggal 18 Februari 2025, skrining bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan. 

Peserta cukup mengisi data dan menjawab pertanyaan terkait riwayat kesehatan, tanpa perlu hadir secara fisik di fasilitas kesehatan.

Keuntungan skrining online antara lain: proses cepat, efisien, dan meminimalkan antrean di puskesmas atau klinik. Hal ini membuat peserta tetap mendapatkan pelayanan tepat waktu sekaligus menjaga protokol kesehatan.

3 Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026

Bagi peserta yang ingin mengikuti skrining, terdapat tiga cara mudah yang bisa dipilih sesuai kebutuhan:

1. Skrining Melalui Aplikasi Mobile JKN

Panduan skrining melalui Mobile JKN sebagai berikut:

Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.

Login ke akun yang telah dimiliki.

Di halaman utama, pilih Menu Lainnya → Skrining Riwayat Kesehatan.

Pilih anggota keluarga yang akan diskrining, lalu tekan Pilih.

Tekan Setuju pada notifikasi yang muncul.

Isi formulir dengan data lengkap, termasuk berat badan, alamat, dan email.

Pastikan semua data sudah benar, kemudian klik Selanjutnya.

Jawab seluruh pertanyaan skrining sesuai instruksi.

Hasil skrining akan ditampilkan setelah selesai.

Proses ini mudah dan dapat dilakukan di rumah tanpa antrean, sehingga peserta bisa lebih leluasa mengatur waktu.

2. Skrining Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan

Skrining juga dapat dilakukan melalui website resmi:

Klik tautan https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.

Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan captcha.

Tekan Cari Peserta.

Setujui pop-up persetujuan skrining dengan menekan Setuju.

Isi data lengkap dan jawablah seluruh pertanyaan skrining.

Hasil skrining akan muncul setelah semua pertanyaan selesai.

Website ini juga bisa diakses melalui nomor WhatsApp Pandawa 08118165165, mengikuti petunjuk untuk mendapatkan tautan skrining online.

3. Skrining di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Bagi peserta yang berencana berobat, skrining dapat dilakukan langsung di FKTP, seperti puskesmas atau klinik tempat terdaftar. Petugas akan membantu pengisian skrining dan pemeriksaan awal:

"Bisa langsung datang ke puskesmas atau klinik tempat Anda terdaftar. Petugas akan membantu pengisian skrining dan pemeriksaan awal," jelas BPJS Kesehatan.

Metode ini cocok bagi peserta yang ingin mendapatkan konsultasi langsung atau memiliki kesulitan akses online.

Status Hasil Skrining BPJS Kesehatan

Berdasarkan hasil skrining, peserta akan memperoleh dua status:

Berisiko penyakit – peserta disarankan melakukan konsultasi lebih lanjut dan mungkin mengikuti penapisan tambahan. Penyakit yang terdeteksi antara lain:

Diabetes mellitus

Hipertensi

Ischaemic heart disease

Stroke

Kanker leher rahim dan payudara

Anemia remaja putri

Tuberkulosis

Hepatitis

Paru obstruktif kronis

Talasemia

Kanker usus dan paru

Tidak berisiko penyakit – peserta akan menerima panduan hidup sehat sesuai sistem informasi BPJS Kesehatan:

"Peserta dengan hasil Skrining Riwayat Kesehatan menunjukkan tidak berisiko penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan panduan untuk melakukan perubahan perilaku hidup sehat sebagaimana yang tertera dalam sistem informasi BPJS Kesehatan," bunyi ayat (6) pasal 4 Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024.

Poin Penting Skrining BPJS Kesehatan

Skrining wajib dilakukan setahun sekali agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

Bisa dilakukan melalui Mobile JKN, website resmi, atau langsung ke FKTP.

Hasil skrining menentukan langkah layanan selanjutnya: konsultasi atau panduan hidup sehat.

Proses skrining gratis dan mudah diakses.

Dengan langkah-langkah yang jelas, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan ini untuk menjaga kesehatan secara lebih optimal.

Skrining BPJS Kesehatan 2026 menjadi langkah penting bagi peserta untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan lancar. Baik melalui aplikasi, website, maupun FKTP, peserta dapat memilih metode yang paling sesuai. 

Hasil skrining memberi panduan bagi peserta untuk menjaga kesehatan atau mendapatkan tindakan medis lebih lanjut bila berisiko penyakit serius.

Pelaksanaan skrining ini mencerminkan komitmen BPJS Kesehatan dalam meningkatkan deteksi dini penyakit dan memperkuat pelayanan kesehatan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index