Strategi Polri Hadapi Kejahatan Digital Bermodus Love Scamming

Strategi Polri Hadapi Kejahatan Digital Bermodus Love Scamming
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: NET)

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia meningkatkan keterampilan para anggotanya dalam memberantas kejahatan siber berkedok love scamming

Upaya ini dilakukan lewat forum diskusi internal yang memfokuskan perhatian pada peningkatan mutu penyidikan berdasarkan bukti digital, penjagaan keselamatan korban, serta kerja sama antarlembaga demi menghadapi evolusi modus operandi kejahatan dunia maya.

Acara bertajuk "Dialog Penguatan Internal Polri ke-2: Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital" tersebut diselenggarakan secara gabungan luring dan daring, serta diikuti oleh jajaran personel dari Markas Besar Polri hingga kewilayahan, akademisi, serta ahli hukum dan psikologi forensik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulisnya di ibu kota pada hari Selasa, menyampaikan bahwa kemajuan teknologi—seperti penggunaan kecerdasan buatan, teknologi deepfake, dan beragam metode rekayasa sosial—telah menjadikan tindak pidana siber semakin rumit serta sulit dikenali.

"Love scamming tidak lagi sekadar menjadi bentuk penipuan konvensional, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan yang memanfaatkan hubungan emosional untuk melakukan penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga tindak pidana lintas negara," kata Trunoyudo.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa para pelaku memanfaatkan jaringan sosial, platform perpesanan, sampai situs pencarian jodoh demi menjalin kedekatan psikologis dengan target sebelum melancarkan aksi eksploitasi.

Situasi tersebut bertindak sebagai sinyal peringatan bagi seluruh pihak terkait supaya mempertinggi tingkat kewaspadaan dalam merespons perkembangan kejahatan siber yang sangat dinamis.

"Penanganan love scamming memerlukan pendekatan yang komprehensif dengan mengintegrasikan kemampuan penyelidikan dan penyidikan, analisis forensik digital, perlindungan korban, serta kerja sama lintas sektor, baik di tingkat nasional maupun internasional," ujarnya.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Sinta, menjelaskan bahwa aksi kekerasan berbasis gender secara elektronik kini telah memiliki landasan hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sinta menegaskan bahwa penguatan kerja sama antarsektor sangat dibutuhkan mengingat kejahatan tersebut sudah melampaui batas pelanggaran penipuan biasa.

"Love scamming dalam konteks kekerasan berbasis gender elektronik bukan sekadar penipuan biasa, melainkan kejahatan digital terorganisasi yang mengeksploitasi emosi, kepercayaan, dan kerentanan korban," katanya.

Asisten Koordinator Pusat Sumber Daya Komnas Perempuan, Robby Kurniawan, menambahkan bahwa penanganan suatu perkara wajib memprioritaskan aspek keselamatan serta pemulihan kondisi korban di samping proses penegakan hukum yang berjalan.

Berdasarkan data Catatan Tahunan milik Komnas Perempuan, jumlah aduan mengenai kekerasan berbasis gender di ruang siber memperlihatkan grafik kenaikan yang signifikan selama beberapa tahun belakangan, dengan bentuk pelanggaran meliputi penyebaran materi visual demi merusak reputasi korban, pelecehan seksual digital, eksploitasi, teror daring, hingga pencurian data pribadi.

Sementara itu, ahli psikologi klinis forensik, A. Kasandra Putranto, berpendapat bahwa perluasan wawasan literasi digital memegang peranan krusial sebagai langkah preventif dalam membendung munculnya berbagai jenis kejahatan baru, contohnya cyberflashing, online grooming, pencurian identitas, serta penyalahgunaan teknologi manipulasi video.

"Penanganan kekerasan berbasis gender online tidak hanya berfokus pada penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus mengedepankan pencegahan, edukasi, perlindungan korban, pemulihan psikologis, serta penguatan kolaborasi lintas sektor," ujar Kasandra.

Lewat penyelenggaraan forum tersebut, institusi kepolisian menaruh harapan besar agar setiap personel mampu mempertajam ketepatan dalam mengenali pola kejahatan siber, memperkokoh penyidikan berbasis bukti elektronik, sekaligus memperluas kemitraan strategis bersama berbagai pihak demi mewujudkan ekosistem ruang digital yang aman serta adil bagi seluruh masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index