JAKARTA - Memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kewajiban penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Agar masyarakat lebih mudah mengurus perpanjangan dokumen tersebut, kepolisian menyediakan layanan SIM Keliling yang tersebar di berbagai titik strategis.
Layanan ini hadir untuk membantu masyarakat yang tidak sempat datang langsung ke kantor pelayanan SIM. Dengan adanya mobil pelayanan keliling, pemohon dapat memperpanjang SIM di lokasi yang lebih dekat dan praktis.
Pada Selasa, 10 Maret 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan SIM Keliling di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta.
Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun X resmi @tmcppoldametro, pelayanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dengan jam operasional tersebut, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mengurus perpanjangan SIM pada hari tersebut.
Lokasi SIM Keliling Jakarta 10 Maret 2026
Untuk mempermudah akses masyarakat, Ditlantas Polda Metro Jaya menempatkan layanan SIM Keliling di lima wilayah berbeda di Jakarta.
Kelima titik pelayanan tersebut tersebar di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026:
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
Jakarta Utara di LTC Glodok
Jakarta Selatan di Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Barat bertempat di Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng
Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena mudah dijangkau masyarakat serta berada di area dengan aktivitas publik yang cukup tinggi.
Dengan adanya lima titik pelayanan tersebut, warga Jakarta di berbagai wilayah dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih praktis tanpa harus melakukan perjalanan jauh.
Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang
Meski memberikan kemudahan bagi masyarakat, layanan SIM Keliling memiliki beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.
Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis.
SIM A merupakan jenis SIM yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan roda empat pribadi, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.
Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki SIM B atau SIM yang masa berlakunya sudah habis, proses pengurusan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.
Pemohon dalam kategori tersebut diwajibkan datang langsung ke kantor Satpas untuk melakukan proses administrasi.
Hal tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan dokumen serta prosedur yang harus dipenuhi.
Karena itu, masyarakat disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap bisa menggunakan layanan SIM Keliling.
Syarat yang Harus Dibawa Pemohon
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Dokumen utama yang harus dibawa adalah SIM asli yang akan diperpanjang serta KTP asli.
Selain itu, pemohon juga diminta menyiapkan fotokopi dari kedua dokumen tersebut sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Setelah tiba di lokasi pelayanan, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir perpanjangan SIM.
Tidak hanya itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi yang menjadi bagian dari prosedur perpanjangan SIM.
Tes kesehatan bertujuan memastikan bahwa pemohon masih memiliki kondisi fisik yang layak untuk mengemudikan kendaraan.
Sementara itu, tes psikologi dilakukan untuk menilai kesiapan mental dan kemampuan pemohon dalam berkendara secara aman di jalan raya.
Dengan adanya tahapan tersebut, diharapkan setiap pengendara yang memperpanjang SIM tetap memenuhi standar keselamatan berkendara.
Biaya Perpanjangan SIM
Selain menyiapkan dokumen yang diperlukan, masyarakat juga perlu mengetahui besaran biaya yang harus dibayarkan saat melakukan perpanjangan SIM.
Biaya perpanjangan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Namun, selain biaya utama tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah biaya tambahan.
Biaya tambahan tersebut meliputi tes psikologi sebesar Rp37.500 serta biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Dengan demikian, pemohon disarankan membawa dana yang cukup saat datang ke lokasi pelayanan SIM Keliling.
Meski terdapat beberapa biaya tambahan, layanan ini tetap menjadi pilihan praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dengan cepat.
Pentingnya Memperpanjang SIM Tepat Waktu
Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat administratif serta memiliki kemampuan untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Karena itu, memastikan SIM tetap berlaku menjadi hal yang sangat penting.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pengendara harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti prosedur yang lebih panjang, termasuk ujian teori dan praktik.
Hal tersebut tentu akan memakan waktu lebih lama dibandingkan proses perpanjangan biasa.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan sebelum dokumen tersebut kedaluwarsa.
Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh kepolisian, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.