Strategi Korporasi Wijaya Karya: Alihkan Kepemilikan 49 Persen Saham Hotel Indonesia Group

Senin, 02 Maret 2026 | 12:01:36 WIB
Strategi Korporasi Wijaya Karya: Alihkan Kepemilikan 49 Persen Saham Hotel Indonesia Group

JAKARTA - Dalam langkah strategis struktur bisnis, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) melalui entitas anak usahanya memutuskan untuk melepas seluruh saham yang dimilikinya di PT Hotel Indonesia Group (HIG), menandai perubahan kepemilikan yang tidak mengubah arah usaha induk secara signifikan.

Penjualan Saham Sebagai Bagian Penataan Aset Perusahaan

PT Wijaya Karya Realty (WR), anak usaha yang menjadi kendaraan kepemilikan saham WIKA di HIG, saat ini memegang 49 persen saham HIG. Dalam transaksi yang disepakati, WR akan menjual sebanyak 1.470 saham atau seluruh saham yang dimiliki kepada PT Hotel Indonesia Natour (HIN). Nilai transaksi yang disepakati mencapai Rp7,8 miliar, dan kesepakatan ini telah difinalisasi melalui penandatanganan perjanjian yang dilakukan pihak-pihak terkait.

Penandatanganan perubahan atas Perjanjian Pengalihan Saham Bersyarat dilakukan pada 26 Februari 2026, yang menegaskan finalisasi skema dan nilai transaksi sesuai kesepakatan awal. Pihak WR, HIN, serta HIG sepakat menutup babak baru kemitraan ini dalam struktur bisnis mereka.

Transaksi Afiliasi dalam Perspektif Regulasi

Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam POJK 42/2020, WIKA menyatakan bahwa transaksi ini masuk dalam kategori transaksi afiliasi. Hal ini dikarenakan adanya hubungan kepemilikan tidak langsung, di mana Pemerintah Republik Indonesia bertindak sebagai pemegang saham WR melalui WIKA sekaligus menjadi pemegang saham di HIN.

Namun, dari sisi dampak finansial, WIKA memastikan bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Nilai transaksi hanya setara sekitar 0,09 persen dari total ekuitas WIKA, yang tercatat sebesar Rp9,09 triliun per 31 Agustus 2025. Dengan angka tersebut, transaksi masih jauh di bawah ambang batas 20 persen ekuitas yang ditetapkan oleh regulator.

Tidak Mengubah Kondisi Keuangan WIKA Secara Signifikan

Pertimbangan WIKA terhadap dampak transaksi juga mencakup aspek perizinan dan kebutuhan pemegang saham. Karena transaksi di bawah ambang batas material, pelaksanaan penjualan saham HIG dapat dilakukan tanpa perlu persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan demikian, prosedur ini mempercepat alih kepemilikan saham tanpa harus terhambat persyaratan korporasi yang lebih luas.

WIKA juga menilai bahwa transaksi ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perusahaan. Hal tersebut merefleksikan keyakinan manajemen bahwa pengalihan kepemilikan saham HIG hanya merupakan penataan portofolio bisnis, bukan perubahan arah strategi usaha secara fundamental.

Relevansi Transaksi dalam Rangka Efisiensi Korporasi

Transaksi ini menunjukkan bagaimana perusahaan BUMN seperti WIKA terus melakukan penataan aset dan portofolio bisnis sesuai dengan dinamika kebutuhan usaha. Penjualan saham di sektor perhotelan kepada entitas afiliasi memungkinkan WIKA dan anak usahanya untuk fokus pada segmen bisnis inti lainnya, sekaligus menjaga likuiditas dan struktur modal tetap efisien.

Sementara itu, HIN sebagai pembeli saham menjadi pihak yang memperkuat konsolidasi aset di bawah struktur yang sama, khususnya dalam menghadapi dinamika industri perhotelan yang terus berkembang seiring pemulihan sektor pariwisata nasional.

Dengan selesainya transaksi pada akhir Februari 2026, WIKA juga menunjukkan kepatuhan pada peraturan pasar modal dan praktik tata kelola perusahaan yang baik, sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset dan investasi jangka panjang.

Ke depan, keputusan ini menjadi bagian dari catatan bagi pemangku kepentingan mengenai arah pengelolaan portofolio aset WIKA, sekaligus mencerminkan langkah strategis BUMN dalam merespons kebutuhan efisiensi operasional di tengah perubahan dinamika industri.

Terkini