JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sedang memodifikasi pendekatan investasi untuk mendorong percepatan pembangunan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur.
Fokus terbaru otorita adalah memperkuat kebijakan investasi agar lebih transparan dan kompetitif, sehingga menciptakan kepastian bagi para pemodal yang ingin berkontribusi pada proyek strategis nasional ini
Langkah tersebut diharapkan bisa mempercepat realisasi pembangunan fisik dan ekonomi di kawasan IKN yang meliputi sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Perkuat Kebijakan Untuk Kepastian Investasi
Otorita IKN menyatakan bahwa penyusunan aturan lahan yang jelas dan pemberian insentif fiskal yang lebih kompetitif menjadi kunci dalam memperkuat kepastian berinvestasi.
Menurut Ferdinand Kana Lo, Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha Otorita IKN, perubahan kebijakan ini dilakukan dengan prinsip good governance untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa kebijakan terbaru dirancang berdasarkan pendekatan evidence-based yang menggabungkan teori kebijakan dengan realitas di lapangan.
“Kebijakan percepatan pembangunan IKN dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujar Ferdinand Kana Lo kepada wartawan saat menjelaskan upaya meningkatkan investasi untuk pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu, 1 Maret 2026.
Regulasi Dan Insentif Untuk Memperluas Daya Tarik Investor
Sebagai bagian dari langkah ini, Otorita IKN telah mengeluarkan sejumlah aturan penting termasuk Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur formula perhitungan, faktor koreksi, dan skema pembayaran, selain ketentuan khusus bagi pelaku usaha pelopor.
Kebijakan ini juga mencakup optimalisasi insentif fiskal dan kepabeanan di lingkungan IKN untuk memperkuat fondasi kepastian berusaha serta meningkatkan daya saing investasi di ibu kota baru.
Menurut otorita, aturan yang lebih transparan diharapkan mampu menciptakan pemanfaatan lahan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan sekaligus mempercepat realisasi investasi di IKN. Ini menjadi pertimbangan penting mengingat besarnya kebutuhan pendanaan pembangunan ibu kota yang bersifat jangka panjang dan kompleks.
Kontribusi Perjanjian Kerja Sama Pada Pembangunan
Hingga awal 2026, Otorita IKN telah menandatangani 65 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan total nilai investasi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp70 triliun. Perjanjian-perjanjian ini melibatkan berbagai sektor usaha yang ingin terlibat dalam pengembangan ibu kota baru, baik dari dalam maupun luar negeri.
Realisasi kerja sama tersebut mencerminkan kepercayaan pelaku usaha terhadap arah dan prospek pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi baru Indonesia.
Manajer Operasional PT Panca Karya Sentosa, Kukuh Primastya, memberikan sambutan positif terhadap peraturan baru dan insentif yang diterapkan. Ia menilai langkah tersebut akan mendukung tahapan pertumbuhan IKN dan membantu mempercepat terbentuknya ekosistem pendukung di wilayah ibu kota negara baru.
Dampak Bagi Ekonomi Nasional dan Lokal
Penguatan regulasi dan insentif investasi tidak hanya dilihat sebagai strategi untuk menarik modal besar, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan usaha yang kredibel, kompetitif, dan berorientasi jangka panjang.
Dengan cara ini, pembangunan IKN diharapkan berjalan progresif dan memberikan dampak ekonomi yang luas, termasuk penciptaan lapangan kerja, pengembangan UMKM, serta transfer teknologi dan pengetahuan.
Selain itu, kebijakan investasi yang lebih kuat DIY juga menjadi pijakan bagi pertumbuhan sektor pendukung lainnya seperti energi, pendidikan, dan pariwisata yang sedang dibangun untuk memenuhi kebutuhan penduduk IKN di masa depan.
Otorita berharap kolaborasi yang solid antara pemerintah, investor, dan masyarakat lokal dapat mempercepat ibu kota baru ini menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi yang modern dan berkelanjutan.