Putusan MK Jadi Momentum BGN Desain Ulang Program MBG

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:32:01 WIB
Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris. (Foto: NET)

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dipandang oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris sebagai momentum bagi Badan Gizi Nasional guna mendesain ulang pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. 

Saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin, Charles mengutarakan pandangannya bahwa BGN perlu merancang kembali jumlah serta kriteria penerima manfaat program tersebut agar anggaran yang dialokasikan dapat berkurang dan tidak mengambil porsi dari pos anggaran pendidikan.

"Ini menjadi momentum BGN melakukan desain ulang terhadap program ini. Misalnya, memfokuskan ulang penerima manfaat. Mungkin tidak lagi 82 juta seperti direncanakan pada tahap awal, tetapi difokuskan kepada yang membutuhkan saja," ucapnya. Charles berpandangan bahwa apabila sasaran utamanya adalah menekan angka tengkes (stunting) serta meningkatkan gizi anak di Indonesia, pemberian MBG tidak harus disalurkan kepada seluruh anak tanpa terkecuali.

Ia menyampaikan bahwa data Badan Pusat Statistik memperlihatkan hanya ada sekitar 26 juta orang, yang mencakup anak-anak serta ibu hamil dan menyusui, yang memerlukan asupan gizi tambahan guna mencegah stunting. 

"Sehingga dilakukan saja re-focusing penerima manfaat dari 82 juta menjadi 26 juta. Dengan sendirinya anggarannya pasti akan berkurang jauh, tidak lagi sampai Rp200-an triliun, tetapi mungkin hanya Rp60-an triliun sehingga tidak sampai menggerogoti anggaran pendidikan," katanya.

Di samping itu, Charles turut menyarankan pemerintah agar mengevaluasi total jumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). 

Seiring dengan berkurangnya jumlah penerima manfaat, pengelolaan dapur secara otomatis juga akan menyusut. Terkait fasilitas SPPG yang nantinya ditutup, Charles mengingatkan pentingnya penyediaan kompensasi yang memadai. 

"Kami harapkan tentu ada ada semacam kompensasi karena ini juga ada partisipasi masyarakat yang tidak boleh dirugikan. Kalau kami menghitung hari ini, jumlahnya memang sudah terlampau banyak," katanya.

Pemerintah, imbuh Charles menekankan, wajib mematuhi putusan MK dan diharapkan mampu segera melakukan penyesuaian rancangan APBN tahun 2027 dengan berpedoman pada amanat Mahkamah. 

Sebelumnya, melalui putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menetapkan bahwa anggaran program MBG harus dipisahkan dari alokasi anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan karena program makan bergizi dinilai bukan komponen utama pendidikan.

Berdasarkan amar putusannya, Mahkamah memerintahkan agar pemisahan anggaran tersebut diterapkan selambat-lambatnya dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan pada Kamis (30/7). 

Di dalam bagian pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20 persen yang diamanatkan konstitusi harus diperuntukkan secara murni bagi pembiayaan komponen utama pendidikan.

Komponen utama pendidikan yang dimaksud oleh Mahkamah meliputi peserta didik, pendidik beserta tenaga kependidikan, sarana serta prasarana, kurikulum, serta aspek evaluasi dan pengembangan pendidikan. 

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian pertimbangan MK dinukil dari salinan putusan.

Mahkamah juga menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berdampak pada ketidakterpenuhan prinsip mandatory spending yang diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum. 

Putusan ini sekaligus mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa’ed, serta Indra Kusuma.

Terkini

DJP Evaluasi Kebijakan Pajak Marketplace Usai Diprotes

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:39:01 WIB

Emas Masih Tertekan, Gagal Tembus Resistance US$4.104

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:32:31 WIB

PMI Manufaktur RI Naik ke 50,2 pada Juli 2026

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:29:31 WIB

Rupiah Menguat, Simak Kurs Dolar AS di Bank Besar

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:22:31 WIB

Ragam Respons Pasar: IHSG Koreksi, Rupiah Naik Tipis

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:14:32 WIB