Benahi Tata Kelola Birokrasi, Menteri PU Dody Hanggodo Luruskan Disinformasi Cuti Pegawai

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:30:34 WIB
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo

JAKARTA – Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa penataan tata kelola administrasi kepegawaian di Kementerian Pekerjaan Umum dilakukan untuk memperkuat disiplin birokrasi sekaligus membantah narasi yang mengaitkan meninggalnya seorang ASN dengan penolakan izin cuti.

“Selama ini, perizinan cuti yang saya delegasikan kepada Sekjen saya tarik kembali karena banyak temuan teman-teman mengajukan izin cuti menggunakan dokumen-dokumen palsu. Nah ini yang harus saya benahi,” kata Dody.

Dengan pernyataan tersebut, Menteri PU sekarang memastikan informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar. Penarikan sementara kewenangan persetujuan cuti oleh Menteri PU merupakan bagian dari pembenahan administrasi akibat ditemukannya penyalahgunaan dokumen, bukan kebijakan yang menghambat hak pegawai.

Menurut Dody Hanggodo, kebijakan yang diberlakukan sejak akhir April 2026 itu bertujuan memberikan efek jera sekaligus merapikan sistem administrasi kepegawaian. Setelah proses penataan selesai, kewenangan tersebut akan dikembalikan secara bertahap kepada Sekretaris Jenderal.

Menteri PU saat ini juga membantah keras kabar yang menyebut seorang ASN Kementerian PU meninggal dunia karena izin cutinya tidak disetujui.

“Ada yang menyebut meninggal karena izin cutinya enggak saya oke-kan, nah itu superhoaks. Saya sudah cek langsung bersama Biro Kepegawaian, tidak ada yang seperti itu. Semua yang sakit memang sudah dalam perawatan medis terlebih dahulu. Proses perizinan cuti itu sifatnya belakangan (post-facto),” tegas Menteri Dody Hanggodo.

Berdasarkan data resmi Kementerian PU, pegawai yang dimaksud dilarikan ke RS Borromeus, Bandung, pada 1 Maret 2026 akibat pecah pembuluh darah dan meninggal dunia pada 4 Maret 2026. Karena penanganan medis menjadi prioritas, sementara peristiwa tersebut terjadi sebelum kebijakan penataan izin diberlakukan, dokumen yang diproses adalah administrasi penanganan kematian. Dengan demikian, tidak pernah ada pengajuan cuti sakit yang tertahan ataupun ditolak.

Pihak kementerian menegaskan bahwa dalam kondisi sakit maupun darurat medis, seluruh pegawai dapat langsung memperoleh perawatan di rumah sakit tanpa harus menunggu proses administrasi. Pengajuan cuti sakit dilakukan setelah kondisi pegawai memungkinkan sebagai bagian dari pemenuhan administrasi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang ASN.

Menutup keterangannya, Dody Hanggodo bersama jajaran Kementerian PU menyampaikan belasungkawa atas wafatnya almarhum serta mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan disinformasi yang dapat menambah duka bagi keluarga yang ditinggalkan.

Terkini

Concacaf Tolak Proposal Baru FIFA Terkait FFE

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 04:23:01 WIB

Caroline Dubois Gabung Tim Manny Robles Untuk Babak Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 04:18:01 WIB

PSS Sleman Siap Hadapi Jadwal Padat Musim 2026/2027

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 04:16:31 WIB