DJP Sandera Dua Penunggak Pajak 2025 demi Utang Rp46 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 00:25:02 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengandalkan instrumen penyanderaan atau gijzeling demi menagih tunggakan pajak dari wajib pajak yang bersikap tidak kooperatif. (Foto: NET)

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengandalkan instrumen penyanderaan atau gijzeling demi menagih tunggakan pajak dari wajib pajak yang bersikap tidak kooperatif.

Sepanjang tahun 2025, otoritas perpajakan memberlakukan tindakan tersebut kepada dua penanggung pajak yang mencatatkan nilai utang hingga mencapai Rp46,08 miliar. 

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited, sampai penghujung kuartal IV-2025, pelaksanaan gijzeling dijatuhkan kepada satu wajib pajak kategori orang pribadi serta satu wajib pajak kategori badan.

"Proses pelaksanaan penyanderaan sampai dengan triwulan IV tahun 2025 sebanyak dua tindakan dengan utang pajak sebesar Rp 46.078.433.243," tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip Kamis(30/7/2026).

Lewat dua tindakan penyanderaan itu, pihak Ditjen pajak berhasil mencairkan pembayaran atas tunggakan pajak dengan nominal senilai Rp4,5 miliar. Angka tersebut setara dengan kisaran 9,77% dari keseluruhan total utang pajak yang menjadi sasaran penagihan.

Kanwil DJP Jawa Tengah I bertindak sebagai unit yang menangani penyanderaan atas satu penanggung pajak yang membawa tunggakan senilai Rp24,96 miliar. Berkat langkah tersebut, negara sukses menerima pemasukan pembayaran sebesar Rp500 juta.

Sementara di sisi lain, Kanwil DJP Jawa Barat II melakukan penyanderaan terhadap satu penanggung pajak lain yang mengantongi utang pajak sejumlah Rp21,12 miliar. Upaya ini membuahkan hasil berupa pembayaran sebesar Rp4 miliar.

Kendati sebagian dari total utang telah dilunasi, kedua penanggung pajak tersebut terpantau masih berstatus menjalani masa penyanderaan hingga akhir tahun 2025.

Pihak Ditjen Pajak memberikan penjelasan bahwa gijzeling merupakan salah satu instrumen penegakan hukum dalam ranah penagihan pajak yang difungsikan untuk mendongkrak tingkat kepatuhan sekaligus menghadirkan efek jera bagi penanggung pajak yang mengabaikan kewajibannya.

Pelaksanaan tindakan penyanderaan ini merujuk secara struktural pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana ketentuan tersebut telah mengalami perubahan lewat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Merujuk pada regulasi tersebut, penyanderaan hanya dapat diberlakukan kepada penanggung pajak yang mempunyai sisa tunggakan minimal sejumlah Rp100 juta serta dinilai tidak menunjukkan iktikad baik guna melunasi kewajiban utangnya.

DJP menegaskan bahwa penerapan gijzeling dijalankan secara selektif, objektif, serta penuh kehati-hatian. Tindakan hukum ini baru bisa dieksekusi usai diterbitkannya Surat Perintah Penyanderaan oleh pejabat berwenang yang telah mengantongi persetujuan secara tertulis dari Menteri Keuangan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa penahanan penyanderaan ditetapkan berlangsung selama enam bulan dan terbuka untuk diperpanjang paling lama dalam kurun waktu enam bulan berikutnya.

Seorang penanggung pajak bisa dibebaskan apabila telah melunasi seluruh utang pajak beserta tanggungan biaya penagihan, masa penyanderaan sudah habis, terdapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, ataupun didasarkan pada pertimbangan khusus dari Menteri Keuangan.

Selain instrumen gijzeling, DJP turut memiliki sarana penagihan alternatif berupa pencegahan bepergian ke luar negeri yang menyasar penanggung pajak tertentu. 

Kebijakan ini diberlakukan secara khusus kepada wajib pajak dengan catatan tunggakan minimal Rp100 juta serta dinilai tidak memperlihatkan iktikad baik dalam merampungkan kewajiban perpajakan mereka.

Terkini